MA Uji Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim, Gus Alco: Hukum Tidak Boleh Kehilangan Nurani

 

Mata peristiwa - Jakarta  — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan konsultasi publik atau uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam Rancangan PERMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya terbatas pada putusan pemidanaan, bebas, atau lepas, tetapi juga mencakup putusan pemaafan hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringan beratnya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek keadilan dan kemanusiaan.

Rancangan PERMA ini didasarkan pada asas keadilan dan kemanusiaan, proporsionalitas, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh semata-mata bersifat represif, tetapi harus menjunjung tinggi martabat manusia dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pembina Mata Peristiwa, Gus Alco, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Agung. Menurutnya, Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim merupakan terobosan progresif dalam memanusiakan hukum.

“Putusan pemaafan hakim adalah bentuk keadilan substantif. Hukum tidak boleh kehilangan nurani. Negara melalui hakim diberi ruang untuk melihat manusia di balik perkara, bukan hanya pasal dan ancaman pidana,” ujar Gus Alco.

Gus Alco juga menilai pentingnya pembatasan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Rancangan PERMA, yang menutup ruang pemaafan bagi tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, serta kejahatan dengan ancaman pidana berat lainnya. Menurutnya, pembatasan ini menunjukkan bahwa pemaafan hakim tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum.

“Ini justru memperkuat keadilan publik. Ada kejelasan batas agar pemaafan tidak disalahgunakan dan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Alco berharap PERMA ini nantinya menjadi pedoman operasional yang jelas dan konsisten bagi para hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan, sehingga independensi hakim tetap terjaga namun dijalankan secara bertanggung jawab dan berintegritas.

Melalui uji publik ini, Mahkamah Agung membuka ruang partisipasi bagi pimpinan pengadilan, praktisi hukum, dan akademisi untuk memberikan masukan substantif. Diharapkan, Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang adil, humanis, dan berkeadaban.

Lebih baru Lebih lama